Keistimewaan Mobil Listrik dari Anies: Gratis Bea Balik Nama-Bebas Ganjil Genap

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 09 Mei 2023 14:08 WIB
Anies Baswedan pernah memberikan beberapa keistimewaan untuk mobil listrik di Jakarta. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Anies Baswedan memberikan beberapa keistimewaan untuk kendaraan listrik saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keistimewaan itu berupa penghapusan bea balik nama dan juga bebas ganjil genap.

Ada beragam upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat peralihan kendaraan listrik. Di Ibu Kota Jakarta misalnya, mobil listrik dibebaskan dari bea balik nama. Penghapusan bea balik nama untuk kendaraan listrik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan demikian bea balik nama atas jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha akan dibebaskan.

Pergub itu ditetapkan pada 3 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan. Aturan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2024.

Tidak cuma itu, keistimewaan lain untuk mobil listrik di Jakarta adalah bebas dari ganjil genap. Seperti diketahui setiap Senin-Jumat ada penerapan ganjil genap dalam jam-jam tertentu dan titik yang telah ditentukan. Hanya kendaraan dengan angka pelat nomor paling belakang ganjil bisa melintas di tanggal ganjil begitupun dengan pelat nomor genap bisa lewat di tanggal genap.

Tapi kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku untuk 13 kendaraan yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 13 kendaraan yang dimaksud adalah:

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- kendaraan ambulans
- kendaraan pemadam kebakaran
- kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- sepeda motor
- kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
- kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan POLRI
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Di luar soal kebijakan itu, Anies Baswedan kini tengah disorot usai mengomentari subsidi mobil listrik yang diberikan pemerintah. Kata Anies, subsidi mobil listrik tak serta merta mengatasi polusi udara. Ditambah lagi Anies mengatakan subsidi itu bisa membuat jalanan makin macet. Anies juga menjelaskan, emisi karbon yang dihasilkan mobil listrik sebenarnya lebih tinggi dari bus berbahan bakar minyak. Hitung-hitungan tersebut merupakan hasil akumulasi dari jumlah penumpang yang bisa diangkut kendaraan.

"Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya. Dia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," urai Anies.



Simak Video "Video: Anies Baswedan Cerita Persahabatannya dengan Tom Lembong"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork