Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi....

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, tapi....

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 09 Jul 2025 09:22 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Biaya balik nama kendaraan bekas sekarang sudah Rp 0. Meski begitu, kamu tetap mengeluarkan biaya lainnya. Lantas kenapa kendaraan bekas harus di balik nama?

Biaya balik nama kendaraan bekas dihapus. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali. Ya, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, kamu memang masih harus membayar komponen biaya lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kamu tetap harus membayar biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas?

Balik nama kendaraan memang sebaiknya dilakukan bagi orang yang membeli mobil ataupun motor bekas. Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

ADVERTISEMENT
  • Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
  • Memudahkan persyaratan administrasi
  • Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal
  • Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Sebelumnya

Dengan melakukan balik nama ini, kamu juga nggak ribet lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK. Sebab, kendaraan sudah atas nama kamu sendiri. Nah untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  • E-KTP pemilik baru;
  • STNK asli dan fotokopi;
  • SKKP (notis pajak kendaraan);
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.



(dry/din)

Hide Ads