Intip Garasi Nadiem Makarim yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop

Intip Garasi Nadiem Makarim yang Ditetapkan Tersangka Korupsi Laptop

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 04 Sep 2025 16:32 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) usai diperiksa. Nadiem Makarim memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menilik harta Nadiem, berikut ini garasinya.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem terakhir kali menyampaikan hartanya pada 22 Februari 2025 khusus akhir menjabat sebagari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nadiem memiliki total kekayaan sebesar Rp 600.641.456.655 (Rp 600 miliaran).

Isi Garasi Nadiem Makarim

Dari jumlah harta tersebut, sebanyak Rp 2.247.400.000 (Rp 2,2 miliaran) merupakan alat transportasi dan mesin. Ada dua mobil yang didaftarkan Nadiem, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mobil Toyota Alphard 2.5 Hybrid tahun 2024, nilainya mencapai Rp 1.710.800.000
2. Mobil Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, nilainya mencapai Rp 536.800.000

Tidak ada daftar sepeda motor ataupun kendaraan lain yang dilaporkan Nadiem.

ADVERTISEMENT

Nadiem ditetapkan tersangka

Di luar soal harta kekayaan, Nadiem tengah jadi sorotan usai ditetapkan tersangka pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.




(riar/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads