SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Simak Syaratnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Simak Syaratnya

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 22 Apr 2023 10:09 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan SIM C Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023 bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus bikin baru. Berikut ini syaratnya.

Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri pada 19-25 April 2023. Nah, selama itu juga, pelayanan SIM dan Samsat DKI Jakarta ikut diliburkan. Lalu bagaimana pemilik SIM yang habis pada masa rentang cuti bersama libur lebaran?

Dari informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis pada masa periode 19-25 April 2023 bisa mendapatkan dispensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro.

Seperti diketahui Kapolri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023 yang mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023. Surat Kapolri itu ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Di dalam Surat Telegram tersebut pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 19 hingga 25 April 2023. Kemudian SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April 2023, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur lebaran dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang telah ditentukan, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Artinya diwajibkan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sehingga, apabila pemegang SIM itu ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus lewat proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui dua opsi yakni datang langsung ke Satpas atau secara online dengan aplikasi Digital Korlantas. Opsi secara online ini terbilang lebih mudah. Bahkan untuk biayanya sudah jelas tertera di sana, termasuk tarif pengiriman sampai rumah.




(riar/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads