Viral Ambulans vs Kereta Api yang Akan Melintas, Mana yang Prioritas?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 11 Apr 2023 15:09 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api Foto: Istimewa
Jakarta -

Di media sosial sedang ramai pembahasan ambulans emergency vs kereta api yang akan melintas. Kendati sinyal palang pintu kereta sudah berbunyi dan memiliki jeda waktu, bolehkah ambulans emergency menerobos perlintasan kereta?

Video ambulans emergency vs kereta api yang melintas di sebidang perlintasan rel menyebar di media sosial seperti TikTok @yossmotovlog dan Instagram @edansepuurid. Dalam cuplikan terlihat pengawal ambulans meminta pemobil lain yang berhenti untuk melintasi perlintasan kereta, padahal sinyal sudah berbunyi.

"Mobil-mobil pada gak mau maju karena sirine portal kereta api sedang berbunyi," tulis narasi dalam video tersebut.

"Kereta masih ada jeda waktu hampir 1 menit lebih, kami suruh maju aja mobil, portal masih di kondisikan Pos Portal," tambahnya lagi.

Berkaca dari video tersebut, saat melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan maka kereta api wajib didahulukan. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jika melanggar, sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"

Terpisah, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan masyarakat harusnya sadar bahwa melintasi rel kereta api itu sangat berbahaya.

"Selain kereta jarak berhentinya panjang dan tidak bisa berhenti seketika, prioritas melintas, banyak yang tidak berpalang pintu, leveling sering berbeda, sering selip akibat licin," ujar Sony kepada detikcom.

"Jangan anggap remeh dengan alasan buru-buru atau kereta masih jauh. Karena kecepatan kereta melintas konstan 40-60 km/jam dengan bobot ratusan ton. Sehingga kalau tertabrak pasti fatal," katanya.

@yossmotovlog

Ambulance Sangat Emergency Vs Kereta Api . Berjuang di sela waktu yang tipis !. Full video ? Haha besok

♬ original sound - Yossua Teo



Simak Video "Video: Apa yang Harus Dikuasai Masinis untuk Kemudikan Kereta Cepat?"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork