Miris! 88% Kecelakaan Kereta di Perlintasan Dipicu Pengendara Nerobos

Miris! 88% Kecelakaan Kereta di Perlintasan Dipicu Pengendara Nerobos

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 27 Jun 2026 12:30 WIB
Sejumlah warga dan pengendara sepeda motor melintasi perlintasan sebidang kereta api kawasan Roxy, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024). Pemkot Jakarta Pusat mengkaji penutupan perlintasan sebidang di kawasan tersebut untuk pejalan kaki dan kendaraan ber
Perlintasan kereta api. Foto: ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO
Jakarta -

Kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api masih sering terjadi. Tak sedikit kecelakaan di perlintasan kereta api menyebabkan korban meninggal dunia.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang. Apalagi di masa liburan sekolah ketika mobilitas keluarga cenderung meningkat.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalan raya dan jalur kereta api. Pada titik ini, disiplin pengguna jalan menjadi penentu keselamatan banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Palang terbuka tetap perlu direspons dengan kewaspadaan, jangan langsung melaju. Palang tertutup adalah perintah untuk berhenti. Setiap pengendara wajib berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, dengarkan sekitar, kemudian pastikan jalur benar-benar aman. Bila palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberi isyarat berhenti, jangan mencari celah," kata Anne dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kereta api memiliki jalur khusus dan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kendaraan yang menerobos perlintasan berada pada risiko sangat tinggi. Satu keputusan terburu-buru dapat berdampak pada keluarga, pengguna jalan lain, petugas, pelanggan kereta api, dan masyarakat di sekitar jalur.

Berdasarkan data KAI hingga 22 Juni 2026, terdapat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 118 kejadian atau 88 persen dipicu tindakan menerobos perlintasan kereta api. Penyebab lainnya yakni kendaraan mogok sebanyak 7 kejadian serta palang pintu terlambat atau tidak tertutup sebanyak 6 kejadian.

Dampak kecelakaan di perlintasan sebidang juga menyentuh langsung keselamatan. Pada periode yang sama, tercatat 113 korban, terdiri dari 48 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan. Dari sisi kendaraan, terdapat 134 unit kendaraan terdampak, terdiri dari 77 motor atau 57 persen dan 57 mobil atau 43 persen.

Data tersebut juga menunjukkan kecelakaan dapat terjadi di perlintasan berpintu maupun tanpa pintu. Sebanyak 62 kejadian terjadi di perlintasan berpintu atau 46 persen, sedangkan 72 kejadian terjadi di perlintasan tanpa pintu atau 54 persen. Karena itu, palang pintu harus dipahami sebagai alat bantu keselamatan, sementara keputusan untuk berhenti, melihat, dan menunggu aman tetap berada pada pengguna jalan.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang turun dari 138 kejadian menjadi 134 kejadian atau turun 3 persen. Kendaraan terdampak turun dari 144 unit menjadi 134 unit atau turun 7 persen. Jumlah korban turun dari 151 orang menjadi 113 orang atau turun 25 persen. Meski tren membaik, KAI menilai 48 korban meninggal dunia tetap menjadi alarm serius bagi seluruh pihak.

"Angka penurunan menunjukkan upaya keselamatan berjalan, namun satu nyawa saja terlalu berharga untuk dipertaruhkan karena terburu-buru. Lebih baik kehilangan satu atau dua menit di perlintasan daripada kehilangan masa depan keluarga," sebut Anne.

Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai menutup.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads