Kehilangan kendaraan merupakan musibah yang tak diinginkan. Tapi kalau lagi apes kendaraan hilang, salah satu upaya untuk mencarinya adalah dengan melapor ke pihak kepolisian. Berikut langkah lapor ke pihak kepolisian ketika kehilangan kendaraan.
Upaya mencari kendaraan hilang bisa dilakukan dengan melapor ke pihak kepolisian. Dengan melapor, polisi bisa membantu proses pencarian sekaligus menangkap pelaku pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk caranya juga terbilang tidak ribet. Korban bisa datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Lebih rincinya, berikut cara lapor kendaraan hilang ke polisi.
- Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
- Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
- Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SLTLK
- Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
- Lampirkan berkas dokumen persyaratan
- Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK
- Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit
Perlu dicatat, proses pelaporan ke polisi tidak dipungut biaya sepeserpun. Adapun untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan. Persyaratan data diri dan kendaraan yang harus disiapkan antara lain KTP, STNK, hingga BPKB.
"Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP, karena dengan adanya data-data tersebut, itu memudahkan kami untuk mengidentifikasi pelaku, siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun," jelas Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah seperti dilihat detikOto dalam laman instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?