Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?

Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 25 Mar 2023 04:03 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kendaraan hilang dicuri. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kasus kendaraan hilang masih marak terjadi. Kalau kamu mengalaminya, ada baiknya langsung lapor ke pihak kepolisian. Tapi bakal kena biaya berapa ya?

Kehilangan kendaraan merupakan musibah yang tak diinginkan setiap orang. Meski begitu, hingga saat ini kasus kehilangan kendaraan masih sering terjadi. Ada berbagai upaya yang dilakukan korban untuk menemukan kendaraan hilang tersebut. Salah satunya melapor ke pihak kepolisian.

Tak perlu khawatir akan dikenakan biaya saat melapor kehilangan kendaraan. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menegaskan, korban yang melapor kehilangan kendaraan tak bakal merogoh koceknya agar laporannya itu diproses.

ADVERTISEMENT

"Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP," ungkap Yuliansyah dalam unggahan instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan kelengkapan data yang disampaikan korban memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan investigasi. Dengan begitu, harapannya barang yang hilang bisa lebih cepat ditemukan.

"Siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun," beber Yuliansyah.

Adapun untuk mengurus kehilangan barang membutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian. Untuk mengurus SKLTK, berikut prosedurnya.

  • Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
  • Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
  • Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SKTLK
  • Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
  • Lampirkan berkas dokumen persyaratan (Identitas diri pelapor, data yang dilaporkan, fotocopy dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB).
  • Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK

Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads