Ada 'Subsidi' Pemerintah, Produsen Motor Listrik Ramai-ramai Naikkan TKDN

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 08 Mar 2023 17:40 WIB
Sejumlah produsen motor listrik naikan TKDN demi dapat subsidi pemerintah. Foto: Dok. Charged Indonesia
Jakarta -

Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, sejumlah produsen motor listrik ramai-ramai menaikkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) menjadi 40 persen usai pemerintah mengumumkan 'subsidi' kendaraan listrik.

Sebab, dia mengingatkan, untuk mendapat 'subsidi' atau bantuan sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, motor listrik harus punya kandungan lokal minimal 40 persen.

"Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, mereka akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum," ujar Agus di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/3).

Menperin Agus Gumiwang. Foto: dok. Kemenperin

Saat ini, untuk motor listrik, baru ada tiga produsen yang memenuhi syarat subsidi pemerintah, yakni Gesits, Volta dan Selis. Sayangnya, Agus enggan mengungkap siapa saja produsen yang telah menjanjikan kenaikan TKDN menjadi 40 persen.

"Saya tidak bisa kasih tahu, tapi semuanya ongoing process. Ada sudah beberapa produsen yang menyatakan bahwa kami akan menaikkan ke 40 persen untuk motor," ungkapnya.

Diketahui, pemerintah menargetkan bantuan pembelian motor listrik bisa tersalurkan ke 200 ribu unit motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik konversi.

Harga motor listrik bakal lebih murah usai adanya subsidi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Agus meyakini bantuan pembelian kendaraan listrik akan menarik investasi untuk membangun ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia. Dengan masuknya investasi tersebut, dia meyakini, lapangan kerja akan turut bertambah.

"Dengan membangun ekosistem kendaraan listrik, kita akan menarik investasi, ya investasi akan lebih baik kemudian juga pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Jadi itu yang menjadi misi utama dari pemerintah," kata dia.

Subsidi motor listrik direncanakan akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut kabarnya tengah disiapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



Simak Video "Video: Rencana Rumah Subsidi Jadi 14 Meter Persegi"

(sfn/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork