Pemberian bantuan untuk kendaraan listrik di Indonesia rupanya mencontoh dari negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan. Di samping itu, tujuan lainnya adalah bisa menggeser posisi Thailand supaya produsen lebih tertarik menanamkan investasi di Tanah Air. Berapa besar subsidi mobil listrik di Thailand?
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk kendaraan listrik. Di industri otomotif dunia, pemberian subsidi itu sudah dilakukan oleh sejumlah negara. Di kawasan ASEAN, Thailand sudah menerapkannya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah bakal berupaya menyamai Thailand dalam pemberian bantuan kendaraan listrik tersebut.
"Kita kejar-kejaran dengan negara lain, salah satunya Thailand. Bapak Presiden sudah memberikan arahan apa yang diberikan Thailand atau lebih. Jadi kita juga bisa memberikan, atau perlu memberikan lebih dengan apa yang sudah diberikan Thailand, untuk bisa mengejar investasi dari produsen EV masuk ke Indonesia," jelas Agus dalam konferensi pers Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pemerintah baru mengumumkan besar bantuan untuk motor listrik yakni Rp 7 juta. Sedangkan untuk mobil listrik skemanya belum dijelaskan. Tapi tampaknya bantuan yang diberikan bukan Rp 80 juta seperti yang sebelumnya sempat dibocorkan Agus pada Desember 2022.
Kalaupun mau bersaing dengan Thailand, pemerintah harus memberikan subsidi dengan nominal cukup besar. Mengutip Bangkok Post, Thailand memberikan subsidi mulai 18.000-150.000 baht per unit kendaraan listrik. Kalau dirupiahkan subsidi di Thailand mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 66 jutaan (1 baht=Rp 444,56).
Dalam skema tersebut, subsidi 70.000 baht (setara Rp 31 jutaan) akan diberikan pada mobil listrik penumpang dengan harga di bawah 2 juta baht (Rp 889 juta) dengan kapasitas baterai 10-30 kWh. Kemudian subsidi 150.000 baht (Rp 66 jutaan) akan diberikan untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai lebih dari 30 kWh baik dirakit dalam negeri (CKD) maupun CBU.
Mobil jenis pickup yang dirakit di Negeri Gajah Putih dengan harga di bawah 2 juta baht dan ukuran baterai lebih dari 30 kWH juga akan mendapatkan subsidi 150.000 baht. Sementara itu, motor listrik dengan banderol harga sampai 150.000 baht mendapat subsidi 18.000 baht per unit baik versi CKD maupun CBU.
Produsen yang bakal mengikuti skema tersebut harus menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Departemen Cukai untuk memenuhi peraturan dan ketentuan yang ditentukan. Sedangkan di Indonesia, produsen yang bisa mendapat bantuan wajib memproduksi mobil di dalam negeri. Tak cuma itu, penggunaan komponen memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?