Proses perpanjang STNK yang mengharuskan melampirkan KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas. Sering kali pemilik lama enggan meminjamkan KTP itu ke pemilik barunya. Atau, pemilik lama sulit dihubungi untuk dipinjamkan KTP-nya. Ini jelas mempersulit proses perpanjang STNK.
Meski begitu, ada cara perpanjangan STNK tanpa harus bergantung lagi kepada KTP pemilik lama. Caranya dengan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, kamu bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.
Dikutip dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada beberapa manfaat jika kendaraan dibalik nama.
Pertama, dengan balik nama kendaraan, maka kepemilikan sah secara hukum sehingga menjamin legalitas atas hak milik kendaraan yang digunakan sehari-hari.
Selanjutnya, pembayaran pajak lebih praktis. Dengan balik nama, maka persyaratan administrasi saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan jadi lebih mudah.
Kemudian klaim asuransi tanpa hambatan. Dengan surat-surat atas nama kita sendiri, proses verifikasi data saat mengajukan klaim asuransi kecelakaan jadi lebih cepat.
Yang juga penting adalah dengan balik nama maka kita dapat menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan. Juga bisa mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:
- E-KTP pemilik baru;
- STNK asli dan fotokopi;
- SKKP (notis pajak kendaraan);
- BPKB asli dan fotokopi;
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Biaya-biaya yang Diperlukan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga cek besaran pajak kendaraan di situs resmi badan pendapatan daerah masing-masing. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu