Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan buku panduan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mempermudah masyarakat. Bisa didapat di mana buku panduan bikin SIM tersebut?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan buku panduan SIM ini sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, Kapolri meminta jajarannya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus penebritan SIM.
Kini, Korlantas Polri membuat buku elektronik atau e-book (E-AVIS), buku-buku ujian teori atau QR Code panduan pembuatan SIM untuk mempermudah masyarakat. Nantinya, panduan pembuatan SIM ini akan disebar ke tempat-tempat umum dan platform digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada," kata Yusri dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Dengan terbitnya buku panduan pembuatan SIM tersebut, diharapkan pemohon SIM tidak lagi bingung saat mengikuti tes teori SIM. Sebab, masyarakat bisa mempelajari terlebih dahulu soal-soal ujian SIM dari buku yang disediakan.
"Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi. Ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan," ucap Yusri.
Sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
Adapun biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih. Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah