Mobil Sengaja Dirusak Buat Klaim Asuransi, Emangnya Bisa?

Mobil Sengaja Dirusak Buat Klaim Asuransi, Emangnya Bisa?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 20 Feb 2023 21:07 WIB
Mobil dinas Pemkot Padang Panjang dirusak. (Foto: Istimewa)
Mobil dinas Kasatpol PP Pandang Panjang sengaja dirusak buat klaim asuransi, tapi ternyata mobilnya tidak terdaftar di asuransi. Foto: Istimewa
Jakarta -

Asuransi diperlukan pemilik mobil agar ketika kendaraannya rusak karena kecelakaan, maka biaya perbaikannya bisa di-cover sebagian atau seluruhnya oleh lembaga asuransi. Tapi kalau mobilnya sengaja dirusak, kira-kira pihak asuransi mau menerima klaim nggak ya?

Viral di media sosial video mobil dinas Kepala Satpol (Kasatpol) PP Padang Panjang, Albert Dewitra, sengaja dirusak dengan cara ditabrakkan ke tiang bangunan. Aksi tersebut dilakukan oleh oknum Satpol PP yang bertugas sebagai sopir mobil dinas tersebut. Aksi dia juga diketahui oleh atasannya Albert.

Dikutip dari Antara, perusakan mobil dinas BA 35 N oleh oknum itu diduga dilakukan terkait soal asuransi. Tujuannya agar kendaraan itu bisa diperbaiki keseluruhannya dengan jaminan dari asuransi. Tapi setelah diselidiki, ternyata mobil itu tidak terdaftar di asuransi manapun, sehingga akhirnya Albert lah yang bertanggung jawab memperbaikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi seandainya mobil tersebut memiliki asuransi, dan kemudian ditabrakkan secara sengaja sehingga rusak, memangnya pihak asuransi mau menerima klaim kerusakan mobil tersebut?

Untuk mengetahuinya, menurut Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, kita harus melihat kembali Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Jadi perlu dilihat, yang (sengaja) nabrakin siapa? Apakah itu pihak tertanggung? Pengemudi? Atau karena perbuatan jahat," kata pria yang akrab disapa Iwan kepada detikOto melalui pesan singkat, Senin (20/2/2023).

Sebagai informasi, mobil dinas tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Padang Panjang, kemudian digunakan oleh pejabat Kasatpol PP Padang Panjang. Perusakan mobil itu dilakukan oleh sopir atas sepengetahuan Kasatpol PP Padang Panjang.

"Ada unsur kesengajaan dan dilakukan orang dikenal. Jadi (kerusakan tersebut) not cover (tidak ditanggung)," sambung Iwan.

Pernyataan Iwan berdasar pada, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pengecualian Pasal 3 Ayat 1 poin 1.3 1.3.3. Dalam aturan itu disebutkan bahwa:

(1) Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh:

. . .

1.3. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

. . .

1.3.3. Orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung.

. . .




(lua/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads