Media sosial dihebohkan berita Honda Brio kuning dirusak pengendara Toyota Fortuner di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) kemarin. Pemilik Honda Brio bisa mengklaim asuransi andai punya polis, lantaran aksi pemobil Fortuner itu masuk kategori perbuatan jahat.
"Case Senopati, pengemudi Fortuner (kategori) perbuatan jahat," kata Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada detikcom, Senin (13/2/2023).
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Kecuali, tindakan dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung serta pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum.
Sementara bagi pemilik Toyota Fortuner dalam kasus tersebut yang sengaja menabrakkan mobilnya, kerusakan tidak dijamin perusahaan asuransi jika memiliki polis. Iwan menjelaskan dalam PSAKBI tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas ranmor terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi.
Untuk diketahui, peristiwa amuk brutal sopir Fortuner berinisial GR terjadi pada Minggu (12/2) dini hari. Dalam video viral yang dilihat detikcom, Minggu (12/2), dinarasikan bahwa pengemudi Fortuner tersebut awalnya melawan arah. Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.
Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api.
Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut bergegas pergi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan proses hukum dalam perkara yang ada tetap berjalan.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelasnya.
Pengacara pengemudi mobil Brio, Manda Berinandus menyebut kliennya, Ari Widianto, telah menerima permintaan maaf dari pengemudi mobil Toyota Fortuner yang telah merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan. Tapi, Ari ingin proses hukum terhadap peristiwa itu tetap berlanjut.
Manda mengatakan kliennya telah dipertemukan oleh penyidik dengan sopir Fortuner berinisial GR (24) di Polres Metro Jakarta Selatan. Ari dan GR sempat dimediasi.
"Selesai BAP, informasinya terlapor juga hadir di ruangan terpisah. Setelah sama-sama selesai, kita melalui penyidik dicoba dimediasikan, ketemu kami," kata Manda kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
(riar/sfn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah