Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Pakai Strobo Ilegal Siap-siap Ditilang

Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Pakai Strobo Ilegal Siap-siap Ditilang

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Feb 2023 12:34 WIB
Polisi Tilang Pengendara yang Pasang Strobo pada Mobil
Polisi Tilang Pengendara yang Pasang Strobo pada Mobil (Foto: dok.istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023, Selasa (7/2/2023). Salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah kendaraan yang menggunakan strobo secara ilegal.

"Contoh yang jadi sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, ini memang sasaran-sasaran yang memang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di Jakarta. Ada lagi mungkin yang berikutnya adalah masalah strobo, strobo juga menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2023 ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip detikNews.

Diketahui, masih banyak kendaraan pelat hitam yang menggunakan strobo ala mobil petugas polisi. Padahal, strobo tak bisa dipakai sembarangan di kendaraan. Ada aturannya, yaitu pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 59 ayat 5 disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Dan terakhir, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

ADVERTISEMENT

Namun, banyak kendaraan pribadi yang secara ilegal menggunakan strobo warna biru seakan-akan kendaraan prioritas. Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi kendaraan menggunakan strobo dan sirine yang bukan peruntukannya ditentukan dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."




(rgr/din)

Hide Ads