Pajero Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Pakai Strobo, Boleh?

ADVERTISEMENT

Pajero Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Pakai Strobo, Boleh?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Feb 2023 16:10 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Ada lampu strobo terpasang di mobil pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa UI. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia dan pensiunan polisi tengah menjadi sorotan. Pasalnya, mahasiswa UI bernama Hasya Attalah Syahputra yang tewas akibat kecelakaan itu justru dijadikan tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menaruh perhatian khusus agar kasus tersebut bisa diusut hingga tuntas.

Tapi yang tak kalah mencuri perhatian adalah penggunaan pelat nomor khusus berkode RF serta lampu strobo atau rotator. Lampu rotator terlihat terpasang di bagian grille depan mobil Pajero Sport tersebut. Pasalnya, baik pelat nomor khusus maupun lampu strobo hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan tertentu.

Hal itu, tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59. Dijelaskan dalam pasal itu, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Lebih lanjut dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan lebih detail soal peruntukkan dari masing-masing warna lampu rotator atau sirine seperti berikut.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sementara untuk penggunaan pelat khusus seperti RF, bila mengacu pada aturannya tidak disebutkan untuk kendaraan pribadi. Seluruh penggunaan pelat nomor khusus dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, hanya untuk mobil dinas. Begitu pula dengan pelat rahasia juga digunakan oleh kalangan tertentu saat bertugas. Lebih jelasnya, berikut daftar kendaraan yang diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia.

Pelat nomor khusus:
- Kendaraan dinas Presiden
- Kendaraan dinas Wakil Presiden
- Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
- Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
- Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
- Kendaraan pejabat konsul kehormatan

Pelat nomor rahasia:
- Intelijen TNI
- Intelijen Polri
- Intelijen Kejaksaan
- Badan Intelijen Negara
- Penyidik/Penyelidik



Simak Video "Ombudsman Terima Laporan Kasus Kecelakaan Hasya, Ini Proses Selanjutnya"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT