Heboh Sopir Angkot Ngaku Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF, Ini Kata Polisi

ADVERTISEMENT

Heboh Sopir Angkot Ngaku Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF, Ini Kata Polisi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 01 Feb 2023 12:02 WIB
Viral pengemudi Pajero berpelat RF cekcok sama sopir angkot.
Viral sopir angkot ngaku dipukul pengemudi Pajero pelat RF. Foto: Instagram depok24jam.
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial digegerkan video sopir angkot cekcok dengan pengemudi Pajero berpelat RF dan berstrobo di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sopir angkot yang terlihat emosi itu mengaku telah dipukul pengemudi atau penumpang lain di mobil Pajero tersebut.

Pada video viral yang dibagikan akun Instagram @depok24jam, sopir angkut keluar dari kendaraannya dan menghampiri pengemudi mobil Pajero. Dia yang tak terima kemudian melontarkan protes keras.

"Dipukul saya, bang. Dipukul. Saya enggak tahu (apa penyebab dipukul)," ujar sopir angkot trayek Pasar Minggu-Mekarsari tersebut sambil terus menyampaikan protesnya ke pengemudi Pajero berpelat RFP.

Tangkapan layar video viral pengemudi mobil Pajero berpelat 'RFP' cekcok dengan sopir angkot di Jaksel.Tangkapan layar video viral pengemudi mobil Pajero berpelat 'RFP' cekcok dengan sopir angkot di Jaksel. Foto: Tangkapan layar video viral pengemudi mobil Pajero berpelat 'RFP' cekcok dengan sopir angkot di Jaksel. (Foto: screenshot video Instagram)

Tak dijelaskan secara pasti, tuduhan pemukulan tersebut diarahkan ke pengemudi Pajero atau penumpang lain yang berada di dalam kendaraan. Namun yang jelas keributan itu membuat jalan raya macet panjang.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal kasus viral pengemudi Pajero vs sopir angkot di Jagakarsa.

Viral pengemudi Pajero berpelat RF cekcok sama sopir angkot.Viral pengemudi Pajero berpelat RF cekcok sama sopir angkot. Foto: Instagram depok24jam.

Kendati belum ada laporan yang masuk, namun dia memastikan, polisi akan tetap menyelidik kasus tersebut, termasuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya hingga berujung cekcok di antara keduanya.

"Tapi Polsek tetap menyelidiki terkait peristiwa tersebut. Kami masih selidiki perkembangan kasusnya, nanti kami kabari," ujar Multazam saat dihubungi detikcom.

Terduga Korban Diminta Lapor Polisi

Di kesempatan berbeda, Multazam mengatakan, seandainya benar merasa dirugikan, maka sopir angkot yang mengaku telah dipukul tersebut bisa melapor polisi. Dia mengaku terbuka dengan berbagai macam laporan. Sebab, hanya dengan itu polisi bisa tahu duduk perkaranya.

"Polsek siap menerima laporan. Polsek mengimbau kepada yang merasa dirugikan atau terluka bisa melapor ke polsek terdekat. Siapa pun yang merasa terluka atau dirugikan, dipersilahkan melapor, sehingga jelas duduk perkaranya," kata Multazam, dikutip dari detikNews.

Kapolsek Cilandak Kompol Multazam LisendraKompol Multazam Lisendra Foto: Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra (Wildan Noviansah/detikcom)

Penerbitan Pelat RF Disetop

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF) untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ungkap Latif belum lama ini.

Pelat RF kini tidak hanya digunakan para pejabat, melainkan juga masyarakat biasa dengan cara membelinya. Sementara pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat khusus dan rahasia.

Penggunaan pelat rahasia juga tak bisa sembarangan, bahkan diatur Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Pada Pasal 6 ayat 2 disebut bahwa STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.



Simak Video "Polisi Usut Cekcok Pengendara Pajero Pelat RF Vs Sopir Angkot di Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT