Baru-baru ini, jagad maya diramaikan kasus pengemudi Pajero berpelat nomor 'RF' dan berstrobo terlibat cekcok sengit dengan sopir angkot di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keduanya bahkan sampai membuat lalu lintas terganggu hinggu macet panjang.
Disitat dari akun Instagram @depokhariini, kasus viral itu disebut-sebut terjadi pada Senin pagi, (30/1/2023). Sopir angkot yang emosinya telah terbakar, keluar dari kendaraan dan menghampiri pengemudi Pajero berpelat RF di sisi kirinya. Dia kemudian melontarkan protes dengan nada tinggi.
"Dipukul saya, bang. Dipukul. Saya enggak tahu (apa penyebab dipukul)," ujar sopir angkot trayek Pasar Minggu-Mekarsari tersebut sambil terus menyampaikan protesnya ke pengemudi Pajero berpelat RF.
![]() |
Jika diperhatikan dari video tersebut, pengemudi Pajero terlihat santai di ruang kemudi dan tidak melayani emosi sopir angkot. Sementara suara klakson dari kendaraan lain yang terjebak macet terus bersahutan.
Emosi sopir angkot tersebut baru bisa padam usai sejumlah warga berusaha menenangkannya. Tak lama setelahnya, dia kemudian memacu kendaraannya dan kemacetan mulai bisa terurai.
Polisi Selidiki Kasus Cekcok Pengemudi Pajero vs Sopir Angkot
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal kasus viral pengemudi Pajero vs sopir angkot di Jagakarsa.
"Belum ada yang melapor," ujar Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi detikcom, dikutip Selasa (31/1/2023).
![]() |
Kendati belum ada laporan yang masuk, namun dia memastikan, polisi akan tetap menyelidiki kasus tersebut, termasuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya hingga berujung cekcok di antara keduanya.
"Tapi Polsek tetap menyelidiki terkait peristiwa tersebut. Kami masih selidiki perkembangan kasusnya, nanti kami kabari," kata Multazam.
Penerbitan Pelat RF Distop
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Kata Latif, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF) untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ungkap Latif belum lama ini.
![]() |
Pelat RF kini tidak hanya digunakan para pejabat, melainkan juga masyarakat biasa dengan cara membelinya. Sementara pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia.
Penggunaan pelat rahasia juga tak bisa sembarangan, bahkan diatur Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Pada Pasal 6 ayat 2 disebut bahwa STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Simak Video "Pajero yang Diamuk Massa di Palembang Ternyata Hasil Curian"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Sering Diprotes Masyarakat, Kapolri Minta Patwal Lebih Selektif dan Tertib