Baru-baru ini, viral di media sosial, driver ojek online atau ojol mengangkut tiga unit sepeda gowes sekaligus. Menariknya, meski terlihat kesulitan, namun dia masih bisa menyunggingkan senyum.
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram @sipalingojol, driver ojol itu terlihat mengendarai skuter matik Honda Vario 125. Sementara ketiga sepeda yang diangkutnya ditaruh di kursi belakang dengan bantuan tali.
"Enggak ada lawan, sikat sikat sikat," tulis pengelola akun @sipalingojol, dikutip detikOto, Sabtu (21/1/2023).
![]() |
Jika diamati, tiga unit sepeda yang dibawa driver ojol tersebut memiliki dimensi cukup besar. Sedangkan ada beberapa komponen seperti roda yang dibiarkan terpisah. Nah, keberadaan sepeda itu membuat driver harus duduk sedikit lebih ke depan.
Kendati terlihat kesusahan lantaran mengangkut benda besar, namun driver ojol tersebut masih bisa tersenyum ke arah pengendara lain yang merekamnya. Bahkan, dia juga mengacungkan jempol dan memberikan simbol tiga jari untuk menunjukan jumlah sepeda yang dibawanya.
![]() |
Pemandangan unik tersebut mendapat sejumlah tanggapan dari warganet. Kebanyakan mereka mengingatkan driver tersebut untuk tetap berhati-hati selagi membawa barang bawaan berat.
"Waduh, hati-hati, pak... rawan oleng tuh motornya," tulis salah seorang warganet.
"Awas aja hati-hati di jalan, jangan gara-gara duit tak seberapa, keselamatan driver tak dijaga," timpal yang lainnya.
Aturan soal Muatan Sepeda Motor
Diketahui, pemotor sebenarnya tak disarankan mengangkut barang terlalu berat dan besar. Sebab, selain membuat mesin harus bekerja lebih keras, itu juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Sebenarnya, sudah ada aturan yang secara tegas mengatur tentang batas muatan sepeda motor, yakni Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Pada Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 disebitkan, bahwa muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi.
Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara. Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.
Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai yang tertera pada pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Simak Video "Driver Ojol Ini Ngamuk Tak Terima Ditegur Karena Lawan Arah"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?