Pajero Sport Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI: Pakai Strobo dan Pelat RF

ADVERTISEMENT

Pajero Sport Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI: Pakai Strobo dan Pelat RF

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 02 Feb 2023 14:13 WIB
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra di Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mobil Pajero milik purnawirawan polisi dan motor Hasya dihadirkan.
Pajero Sport milik pensiunan polisi menggunakan pelat RF dan terpasang strobo. Foto: (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra. Seperti diketahui, kecelakaan itu juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi turut menghadirkan mobil milik Eko yakni Mitsubishi Pajero Sport.

Kehadiran mobil Pajero Sport milik Eko pun tampak membetot perhatian. Pasalnya, Pajero Sport berkelir putih tersebut menggunakan pelat nomor berkode RF yaitu B 2447 RFS. Saat ditelusuri tim detikOto, data kendaraan dengan pelat nomor tersebut tidak ditemukan di laman Samsat Jakarta.

Pelat nomor mobil pensiunan polisi tak terdaftar di SamsatPelat nomor mobil pensiunan polisi tak terdaftar di Samsat. Foto: Samsat Jakarta

Perlu digarisbawahi, meski tak terdaftar di Samsat bukan berarti pelat nomornya palsu, umumnya data pelat nomor khusus seperti RF memang tak tercantum di laman Samsat. Pelat berkode khusus sendiri sejatinya tidak bisa digunakan sembarang orang, melainkan untuk kendaraan dinas.

Hal itu dimuat dalam Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam lampiran jelas disebutkan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau lebih sering disebut pelat nomor, hanya dapat diberikan kepada enam kendaraan dengan rincian sebagai berikut.

1. Kendaraan dinas Presiden
2. Kendaraan dinas Wakil Presiden
3. Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
4. Kendaraan dinas Pejabat setingkat menteri
5. Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
6. Kendaraan pejabat konsul kehormatan.

Bila diperhatikan, tidak ada kendaraan pensiunan polisi masuk dalam daftar tersebut. Adapun penerbitan pelat nomor RF sendiri mulai disetop sejak Oktober 2022. Polisi bakal menyiapkan kode baru yang dikhususkan utnuk para pejabat. Orang sipil tak lagi bisa menggunakan pelat nomor tersebut.

Selain penggunaan pelat nomor khusus, Pajero Sport pensiunan polisi itu juga terlihat menggunakan lampu strobo. Lampu strobo itu terpasang di bawah depan grille mobil. Padahal, lampu strobo juga hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan tertentu.

Penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 pasal 5.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus



Simak Video "Oknum Pemilik Pajero Sport Kerap Arogan, Mitsubishi Bakal Edukasi"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT