Akhirnya keputusan soal aturan insentif kendaraan listrik bakal diketuk palu minggu depan. Hal ini langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip detikfinance, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan insentif kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan terbit pekan depan.
"Februari, Minggu depan. Kami harapkan minggu depan," ujar Luhut di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1 %. (1 %) Pajaknya. Itu subsidikan, sama saja subsidi," Luhut menambahkan.
Keseriusan pemerintah untuk memperbanyak mobilitas kendaraan listrik tidak main-main, Luhut menjelaskan aturan ini tengah dibahas dalam rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Proses produksi motor listrik Charged Indonesia di Cikupa, Tangerang, Banten. Foto: Dok. Charged Indonesia |
Sebagai catatan pada 13 Januari 2023 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat membahas ekosistem kendaraan listrik hari ini. Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai insentif atau subsidi kendaraan listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku, insentif kendaraan listrik dibahas dalam rapat.
"Akan ada keputusan terkait insentif kendaraan listrik. Namun, belum jelas kapan aturan itu akan terbit secara resmi. Sebentar lagi lah, sabar," kata Arifin di Kementerian ESDM.
(zlf/lth)













































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta