Indonesia menyambut era elektrifikasi kendaraan bermotor. Kini, spesifikasi kendaraan listrik pun sudah terdata dalam surat-surat kendaraan STNK dan BPKB.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk kendaraan listrik. Jika pada kendaraan konvensional terdata kapasitas mesin berupa cc, bagaimana dengan kendaraan listrik yang tak punya cc mesin?
"Teman-teman bisa lihat sekarang, STNK dan BPKB yang terbaru sudah ada di situ silindernya sama kWh listrik di situ. Bahan bakarnya ada bahan bakar fosil ada juga listrik, berbunyi di situ," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Karena kami nggak mau kalah nanti kalau diberlakukan sudah mulai ramai listrik ini, sekarang kalau keluar STNK- BPKB yang terbaru ini sudah itu, sekian kWh, bahan bakarnya listrik. Kalau yang lama, STNK-BPKB lama, itu belum ada, silinder sama bahan bakarnya listrik," sambungnya.
Yusri menyebut, pihaknya juga sedang merancang pengelompokan SIM untuk pengendara motor listrik. Menurutnya, motor listrik yang bisa berlari 35 km/jam maka pengendaranya harus memiliki SIM dan memakai helm.
"Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalanan umum dan menerapkan aturan keselamatan seperti helm adalah, kecepatannya di atas 35 km/jam," ujar Yusri.
Kecepatan yang diatur di sini bukan kecepatan pengendara saat menggunakan motor listrik. Tapi dari spesifikasi motor listriknya itu sendiri yang paling tidak bisa berlari 35 km/jam ke atas.
Motor listrik juga akan menggunakan pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitasnya. Motor listrik dengan performa yang lebih tinggi harus menggunakan SIM C I atau C II.
"Saya sudah menghitung untuk bagaimana kalau untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa untuk C I maupun C II untuk yang listrik, karena nanti beda di kWh-nya," ujar Yusri kepada wartawan.
"Untuk menentukan dia setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc ke atas, ini kami sedang menghitung kWh-nya nih. Memang kebijakan pemerintah ini ke depannya ini menggunakan kendaraan listrik semuanya," ujarnya.
Simak Video "Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia