Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun

Tak Ada Penyitaan saat Ditilang Buat Kendaraan yang STNK Mati 2 Tahun

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 20 Mar 2025 09:05 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Awas salah kaprah dengan aturan STNK mati 2 tahun data kendaraan dihapus dan bisa disita. Begini penjelasan soal aturan tersebut.

Viral di media sosial aturan tilang 2025 yang menyebutkan kendaraan disita bila STNK mati dua tahun. Dalam narasi yang viral itu disebutkan juga bahwa aturan penyitaan dilakukan saat tilang bila STNK kedapatan mati dua tahun. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar tersebut. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan kabar viral yang beredar itu tidak benar.

Aturan STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus

Slamet lebih lanjut menjelaskan STNK harus disahkan setiap tahun. Kalaupun kedapatan belum membayar pajak, maka akan dilakukan penilangan tanpa penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," kata Slamet dikutip detikNews.

Lebih lanjut Slamet menyebut bahwa STNK yang belum disahkan selama dua tahun tak membuat data kendaraan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Sebagai informasi, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1 dijelaskan data kendaraan memang bisa dihapus atas dasar dua faktor yaitu

ADVERTISEMENT

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika:
- Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
- pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK

Pada pasal 74 ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang sudah dihapus seperti disebutkan pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan itu sudah tak terdaftar. Tapi data kendaraan itu tak serta merta dihapus.

Ada Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus. Berikut bunyi aturannya.

1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan
2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads