Awas Data STNK Dihapus-Kendaraan Bisa Disita, Ini Cara Ngeceknya

Awas Data STNK Dihapus-Kendaraan Bisa Disita, Ini Cara Ngeceknya

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 17 Mar 2025 09:22 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Ilustrasi STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Selain data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut dihapus, kendaraan juga bisa disita. Sebelum hal itu terjadi, kamu bisa melakukan pengecekan mandiri.

Data kendaraan akan ditertibkan. Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, maka akan dihapus. Data yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Tak cuma itu, kendaraan juga berpotensi disita.

"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan data kendaraan itu mengacu pada Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Selain itu Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Surat Telegram Kepala Kepolsian Negara Republik INdonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor, dan Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor menjadi dasar hukumnya.

Cara Cek Data Kendaraan Dihapus

Sebelum penghapusan, akan ada peringatan lebih dulu ke pemilik kendaraan. Tak cuma itu, untuk di wilayah Jawa Barat, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

ADVERTISEMENT

Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut
- nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
- NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
- nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
- nomro handphone
- alamat e-mail

Kalau semua data sudah terkumpul, tinggal melakukan pengecekan di laman http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Perlu dicatat, alamat email harus aktif karena konfirmasi verifikasi akan dilakukan lewat email.




(dry/din)

Hide Ads