Pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama libur Tahun Baru Imlek 2023. Lantas, bagaimana dengan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut?
Dikutip dari informasi yang diedarkan oleh TMC Polda Metro, ternyata SIM yang habis di masa libur cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 mendapatkan dispensasi.
View this post on Instagram
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 24 Januari 2023," tulis TMC Polda Metro di unggahan sosial media yang mereka rilis pada Senin (23/1/23) ini.
Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya diberikan pada hari yang sudah ditetapkan alias pada 24 Januari 2023. Artinya jika lewat, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan SIM dengan mekanisme penerbitan baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, dilanjutkan pada ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan. Artinya, SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
Kebijakan itu diberlakukan pada saat libur cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023. SIM yang masa berlakunya habis pada libur tersebut masih bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru lagi.
Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 23 Januari 2023 harus diperpanjang pada 24 Januari 2023. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).
Baca juga: Syarat 'Naik Kelas' ke SIM C1 |
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(mhg/dry)