Ujian praktik SIM A boleh dibilang susah-susah gampang. Tidak semua pemohon SIM baru langsung lulus ketika menjalani ujian praktik SIM A. Beberapa di antaranya juga harus mengulang kembali dalam kurun waktu 14 hari. Peserta yang gagal dalam ujian praktik SIM A memang diperbolehkan mengulang.
Untuk materi ujian praktik SIM A, juga sudah diatur lebih rinci dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Lalu apa saja materi yang diujikan pemohon SIM A?
1. Uji Menjalankan Kendaraan Bermotor maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit
Pada uji ini, peserta wajib menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan. Setelah itu, majukan mobil pada jalan yang sempit dan sudah dibatasi patok di sisi kanan dan sisi kiri dari garis start menuju garis finis. Setelah maju, peserta akan melakukan mundur di jalur sempit tersebut.
Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan dua kali kesalahan, menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.
2. Uji Slalom/Zig-zag Maju dan Mundur
Berlanjut ke ujian praktik kedua, peserta tetap wajib menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan dan sudah disediakan 9 patok yang berjarak 2 kali panjang kendaraan uji. Nantinya kendaraan diminta melintas melewati patok tersebut secara zig-zag. Dari setiap pengujian itu akan dinyatakan gagal bila melakukan dua kali kesalahan, menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.
3. Uji Parkir Paralel dan Parkir Seri
Dengan posisi sabuk pengaman terpasang, peserta akan diminta memarkir kendaraan di tempat yang terbatas. Pertama memarkir seri dengan posisi lurus dan cara mundur sekali serta tidak menyentuh patok. Kedua adalah memarkir kendaraan secara paralel posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok.
Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan dua kali kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi parkir seri dan paralel.
4. Mengemudi di Tanjakan dan Turunan
Dalam uji ini, peserta akan diminta menjalankan kendaraan dengan sudut kemiringan 15 derajat, kemudian melakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat di posisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Kemudian persneling di posisikan ke netral dan diminta kembali menjalankan kendaraan serta tidak ada reaksi kendaraan mundur.
Selanjutnya pada jalan datar, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis top, kemudian netralkan persneling dan lanjut jalan kembali. Di turunan, kendaraan akan dihentikan di rambu garis stop kemudian lakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling dan berjalan kembali.
Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan dua kali kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.
Simak Video "Korlantas Bakal Sebar Buku Ujian SIM ke Sekolah-Perpustakaan"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya