Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang ingin berkendara. Untuk bikin SIM baru, ada berbagai tahapan yang harus dilalui pemohon.
Mengutip laman instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapa pertama pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.
View this post on Instagram
Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari.
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis 'Uang Kembali'. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
Adapun Persyaratan Pemohon SIM sebagai berikut:
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
- Batas usia, antara lain:
- 16 tahun untuk SIM golongan C
- 17 tahun untuk SIM golongan A, dan
- 20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus teori dan ujian praktik.
Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI, BII: Rp 120.000
- SIM C, CI, CII: Rp 100.000
- SIM D, DII: Rp 50.000
Bila kamu membayar di luar ketentuan di atas, maka bisa melakukan pengaduan ke Layanan Call Center NTMC 24 jam ke nomor 1-500-669, SMS ke 9119, dan WA ke 0819-0150-0669.
"Apabila terdapat praktik yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," tulis Listyo Sigit.
Simak Video "Hati-hati! Ada Penipuan Jasa Pembuatan Smart SIM, Segini Harga Resminya"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus