Ujian Praktik SIM Bukan buat Persulit Pemohon, tapi untuk Ini

Ujian Praktik SIM Bukan buat Persulit Pemohon, tapi untuk Ini

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 26 Okt 2022 13:41 WIB
Ujian Praktik SIM C di Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonic
Ujian praktik SIM. Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

Ujian praktik SIM di Indonesia sering kali disebut sulit. Keluhan itu juga terlihat disampaikan salah satu warganet di kolom komentar instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pak, ujian praktiknya mohon diperbaharui supaya mengikuti track sesuai jalan yang realistis dong, terimakasih," begitu tulis seorang warganet.

keluhan ujian praktik SIMKeluhan ujian praktik SIM di instagram Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Komentar itu kemudian dibalas oleh akun ntmc_polri. NTMC menjelaskan bahwa ujian praktik untuk pemohon SIM dilakukan menguji kemampuan yang dimiliki oleh para pengendara, bukan semata-mata mempersulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan ujian SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi tersebut sudah diatur dalam suatu ketentuan yang tujuannya bukan untuk mempersulit pemohon SIM, namun untuk menguji kompetensi yang bersangkutan, sehingga dapat tercipta lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui pengemudi yang kompeten," jawab NTMC menanggapi komentar tersebut.

Ujian praktik merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM baru. Ada beberapa materi ujian praktik SIM yang harus dilalui pemohon sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dituliskan setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan Ujian Praktik yakni Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II.

ADVERTISEMENT

Tertulis di dalam pasal 61, materi ujian praktik ini berbeda tergantung dengan jenis kendaraannya. Untuk materi ujian praktik I SIM A yang diuji adalah:

- Uji menjalankan kendaraan maju dan mundur pada jalur sempit
- Uji slalom (zig zag) maju dan mundur
- Uji parkir paralel dan parkir seri
- Uji mengemudikan kendaraan berhenti di tanjakan dan turunan

Lalu di dalam pasal 62, dijelaskan soal materi ujian praktik I pemohon SIM C sebagai berikut:

- Ujian pengereman/keseimbangan
- Uji slalom (zig zag)
- Uji membentuk angka delapan
- Uji reaksi rem menghindari
- Uji berbalik arah membentuk huruf U

Kemudian untuk materi ujian praktik II SIM A, BI, BII, sesuai pasal 64 ayat 1 ada beberapa hal yang bakal diuji. Rinciannya berikut ini.

- Mengemudikan kendaraan dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan kek kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic
- Tetap mengemudikan kendaraan di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat
- Mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar
- Berhenti di tempat yang telah ditentukan
- Memarkir kendaraan dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar
- Memutar kendaraan di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas
- Ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan di jalan
- Menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain
- Menggunakan jalur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain
- Menggunakan lajur, perpindahan lajur, serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan, dan
- Melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaian, pengidentifikasi, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan pada saat menjalankan kendaraan uji.

Untuk SIM C dan SIM D disebutkan dalam pasal 64 ayat 3, materi ujian praktik II sama dengan materi ujian praktik II sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




(dry/rgr)

Hide Ads