Catat! 7 Kendaraan yang Kebal ERP, Mobil-motor Listrik Tak Termasuk

Catat! 7 Kendaraan yang Kebal ERP, Mobil-motor Listrik Tak Termasuk

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 20 Jan 2023 20:06 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
7 kendaraan yang kebal ERP. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Nantinya, mobil-motor yang hendak melintas di jalur tertentu akan dikenakan tarif. Lalu, kendaraan apa saja yang 'kebal' aturan tersebut?

Diketahui, penerapan ERP diharapkan bisa mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Menariknya, menurut draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), mobil dan motor listrik tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP.

Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP. Foto: Pradita Utama

Masih merujuk dari naskah itu, terhitung ada tujuh kendaraan yang nantinya akan 'kebal' ERP dan bisa melintas jalur secara gratis. Berikut detikOto rangkum ketujuh kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 Kendaraan Kebal ERP

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Kabarnya, ERP di DKI Jakarta akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Pemprov DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar di sejumlah wilayah Jakarta. Istilah itu dikenal dengan electronic road pricing (ERP).ERP DKI Jakarta. Foto: Almadinah Putri Brilian

Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada 25 ruas jalan yang nantinya akan dikenakan tarif ERP. Kebanyakan itu merupakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.

Berikut 25 Ruas Jalur ERP

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.



(sfn/din)

Hide Ads