Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta. Nantinya, mobil-motor yang hendak melintas di jalur tertentu akan dikenakan tarif. Lalu, kendaraan apa saja yang 'kebal' aturan tersebut?
Diketahui, penerapan ERP diharapkan bisa mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Menariknya, menurut draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), mobil dan motor listrik tetap harus bayar saat melintas di jalur ERP.
![]() |
Masih merujuk dari naskah itu, terhitung ada tujuh kendaraan yang nantinya akan 'kebal' ERP dan bisa melintas jalur secara gratis. Berikut detikOto rangkum ketujuh kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 Kendaraan Kebal ERP
- Sepeda listrik
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Kabarnya, ERP di DKI Jakarta akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai tarif ERP. Namun, menurut usulan Dishub DKI, biayanya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
![]() |
Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Kemudian ada 25 ruas jalan yang nantinya akan dikenakan tarif ERP. Kebanyakan itu merupakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.
Berikut 25 Ruas Jalur ERP
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?