ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor, Siap-siap Bayar!

ADVERTISEMENT

ERP Jakarta Akan Sasar Sepeda Motor, Siap-siap Bayar!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 19 Jan 2023 12:26 WIB
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Potret padatnya jalan di Jakarta Foto: Almadinah Putri Brilian
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok aturan penerapan Electronic Road Pricing (ERP). Sepeda motor diusulkan masuk dalam kendaraan yang wajib membayar ketika melintasi beberapa ruas jalan di Jakarta.

"Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP)," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (16/1/2023) dikutip detikNews.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu disebutkan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.

Lebih lanjut ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Syafrin mengatakan jumlah kendaraan motor perlu diatur. Saat ini dibutuhkan sistem jalan berbayar elektronik, yakni suatu sistem yang dikembangkan untuk pembatasan kendaraan pribadi yang merupakan turunan dari manajemen permintaan perjalanan.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," kata Syafrin.

Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Tapi tahun lalu, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut saat ini tarif sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum bisa ditentukan. Dia mengatakan Pemprov DKI masih perlu membahasnya bersama pemerintah pusat.

"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," kata Heru beberapa waktu lalu.

Wacana ERP ini sudah keluar sejak era Gubernur Sutiyoso. Namun 19 tahun berselang tidak kunjung terealisasikan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.

Rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Dalam beleid itu dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Namun gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar. Rencananya, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said



Simak Video "ERP Tuai Penolakan, Pemprov DKI Siap Patuhi Keputusan DPRD"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT