Cuma Kendaraan Ini yang Gratis saat Melintas di Jalanan Berbayar Jakarta

Cuma Kendaraan Ini yang Gratis saat Melintas di Jalanan Berbayar Jakarta

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Jan 2023 11:40 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Ilustrasi jalan berbayar elektronik di Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Tidak semua kendaraan dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik diterapkan pada sejumlah ruas di Jakarta. Dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 11, disebutkan semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.

Selanjutnya dalam pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalanan berbayar Jakarta, sebagai berikut.

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Ambulans
  6. Mobil jenazah, dan
  7. Pemadam kebakaran

Sementara untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik disebutkan dalam pasal 13 akan dikenakan tarif layanan. Besar tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Sejauh ini belum diputuskan berapa besaran tarif layanan jalanan berbayar di Jakarta. Namun Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik. Untuk ruasnya, sejauh ini baru ada 25 yang masuk dalam draf dengan rincian sebagai berikut.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said



(dry/rgr)

Hide Ads