Waktu Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Setiap Hari Jam 05.00-22.00

Waktu Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Setiap Hari Jam 05.00-22.00

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 09 Jan 2023 16:43 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Sistem ERP di Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Melintas di sejumlah ruas jalanan Jakarta bakal berbayar. Ya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Penerapan ERP sendiri diharapkan bisa menekan angka kemacetan sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan Angkutan Umum.

Tidak seperti kebijakan ganjil genap di Jakarta, dilihat detikOto dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, jalan berbayar elektronik ini akan berlaku setiap hari.

Untuk waktunya mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Sebagai perbandingan untuk ganjil genap di Ibu Kota berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan hari penerapannya pun tidak setiap hari, melainkan pada hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dijelaskan dalam pasal 10 ayal 2 draf tersebut, dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Untuk tarifnya belum ditentukan. Namun dijelaskan dalam Pasal 14, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik itu memperhatikan jenis kendaraan motor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Meski belum ditetapkan waktu berlakunya, rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, berikut rinciannya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Rencana ini masih sebatas draf. Bisa jadi ada perubahan atau diterapkan sesuai dengan draf. Sejauh ini, draf tersebut belum ditanggalkan dan tak diketahui kapan berlaku.




(dry/lth)

Hide Ads