Bupati Lumajang, Thoriqul Haq kaget mendapat surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Situbondo. Dia merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sebab motor tersebut dipinjam keponakannya.
Dalam unggahan di akun instagram pribadinya @thoriqul.haq, Thoriq menceritakan surat tilang itu berkaitan dengan motor atas nama dan alamat Thoriq. Dalam foto yang dibagikan, surat konfirmasi tilang itu melampirkan foto saat pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq dalam instagramnya, dikutip Rabu (4/3/2022).
"Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) tidak pakai helm di lokasi Trigonco Situbondo. Ada bukti foto anak bawa sepeda rambutnya gondrong," terang dia.
Dalam surat konfirmasi tilang tersebut, pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Thoriq pun menelusurinya, sebab motor tersebut dipakai keponakannya untuk kuliah di Malang. Namun keponakan Thoriq sedang libur dan kembali ke Situbondo.
"Memang keponakanku sendiri kuliah di Malang pas liburan pulang ke Situbondo, yang setiap harinya pakai sepeda (motor) STNK atas namaku. Nah, sepedanya itu katanya dibawa temennya," tambah dia.
Sistem E-TLE tidak tebang pilih karena bekerja secara otomatis. Kendaraan yang tertangkap kamera belum bisa mengidentifikasi pengemudinya sehingga pelanggaran didasarkan pada identitas kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan pemiliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
Thoriq pun berpesan supaya tidak meminjamkan sepeda motor ke sembarangan orang.
"Wes reek, biar dikasih tahu, kalau ada teman pinjam sepeda (motor), yang hati-hati, soalnya kalau melanggar lalu lintas, yang bayar denda itu yang punya sepeda," imbau dia.
View this post on Instagram
Simak Video "Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia