Pengguna pelat RF masih sering kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Padahal, pengendara dengan pelat RF ditegaskan tidak memiliki keistimewaan untuk bebas melanggar aturan lalu lintas. Adapun pelanggaran yang kerap dilakukan pengguna pelat RF adalah melintas di bahu jalan.
"Untuk RF yang sudah kita datakan jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip CNNIndonesia.
Bahu jalan memang bukan tempat untuk mendahului kendaraan. Namun pada kenyataannya, pengendara masih sering melanggar. Tidak hanya pengguna pelat RF saja yang sering melintas untuk mendahului, pelat nomor biasa pun kerap melanggar. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kembali soal pengguna pelat RF, Latif menegaskan tidak ada keistimewaan khusus yang diberikan. Seperti pelat nomor lainnya, pengguna pelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan.
"RF itu hanya digunakan pelat nya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia. Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas jika dia untuk dengan masyarakat ada menggunakan RF gitu. Tapi mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," tegasnya.
Simak Video " Aksi Kakorlantas Tertibkan Kendaraan yang Berhenti di Bahu Jalan Tol Japek"
(dry/din)