Pelat RF Bisa 'Dibeli' Orang Biasa, Segini Biayanya

Pelat RF Bisa 'Dibeli' Orang Biasa, Segini Biayanya

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 01 Nov 2022 13:47 WIB
Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi terkait pelat B 139 RFS yang digunakannya. Rachel Vennya membawa serta mobil Toyota Alphard, tetapi beda warna cat di bodinya.
Pelat nomor mobil RF bisa 'dibeli' orang biasa (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membenahi penggunaan pelat nomor 'RF'. Menurut Sigit, banyak masyarakat yang melihat pengguna mobil berpelat nomor 'RF' justru bukan pihak yang dikhususkan memakai pelat nomor itu.

Sebenarnya, pelat nomor RF merupakan nomor polisi (nopol) khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat. Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dalam aturan itu disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkan pelat RF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata masyarakat biasa pun bisa memiliki pelat nomor 'RF'. Syaratnya, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan. Alias bisa dapat asal bayar.

Masyarakat umum bisa 'beli' pelat nomor RF seperti memilih pelat nomor cantik. Namun, ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh mobil Vellfire milik Rachel Vennya yang tahun lalu bikin heboh karena menggunakan pelat 'RFS'. Namun bedanya, pelat nomor mobil tersebut hanya menggunakan tiga angka, bukan empat angka.

Masyarakat biasa bisa 'membeli' pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.




(rgr/din)

Hide Ads