Kapolri Sebut Pelat RF Mau Dibenahi, Siapa Saja Sih yang Pakai?

Kapolri Sebut Pelat RF Mau Dibenahi, Siapa Saja Sih yang Pakai?

Tim detikcom - detikOto
Senin, 31 Okt 2022 19:34 WIB
Infografis Beda Pelat RFS Pejabat dan Sipil
Infografis Beda Pelat RFS Pejabat dan Sipil (Foto: Infografis)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bakal menertibkan penggunaan pelat nomor RF. Sebab, banyak masyarakat yang bukan termasuk pihak yang berhak menggunakan kendaraan dinas berpelat RF tapi memakai pelat nomor itu.

Dalam program "Blak-blakan Kapolri: Tugas Polri Mengayomi Bukan Marketing Barang Mewah" yang ditayangkan detikcom, Kapolri berjanji akan memperbaiki citra kepolisian di mata masyarakat.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujar Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sebutnya.

Penggunaan Pelat 'RF' diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya.

Kendaraaan yang berhak mendapatkan pelat nomor 'RF' untuk kendaraan dinas antara lain:

Tingkat Pusat

  1. Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
  2. DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
  3. Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
  4. Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
  5. Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
  6. KPK: Ketua KPK, Para Direktur
  7. BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN

Tingkat Provinsi

  1. Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
  2. Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
  3. Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
  4. Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
  5. DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
  6. Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
  7. Badan Narkotika Provinsi: Kepala BNP
  8. Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi

Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
  2. Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
  3. Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
  4. Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
  5. DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
  6. Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK

Selain itu, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasti STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolrestro/Kaporetabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro/Wakapolrestabes/Wakapolres/Wakapolresta.

Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN. Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.

Selain itu, masyarakat umum juga banyak yang memakai pelat nomor 'RF'. Namun, ada pembeda antara pelat 'RF' masyarakat umum dengan mobil pejabat. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka. Sedangkan masyarakat umum yang memesan pelat nomor cantik dengan akhiran 'RF' biasanya tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari empat angka.

Masyarakat umum bisa memesan pelat nomor cantik tersebut dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.




(rgr/din)

Hide Ads