Tidak akan ada ampun bagi para pengguna pelat 'RF' yang melakukan pelanggaran. Ya, siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas tetap harus dikenakan sanksi sekalipun menggunakan 'pelat dewa' tersebut. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memantau pelanggaran lewat kamera statis ETLE.
"Ada enggak pelat-pelat RF di sini (tertangkap kamera ETLE) yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja yang melanggar RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," jelas Fadil dalam video yang diunggah akun instagram Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Dalam video itu juga terlihat ada pengguna pelat RF yang menerobos lampu lalu lintas. Fadil kemudian menegaskan bahwa pelanggaran tetaplah pelanggaran dan harus ditindak sesuai aturan berlaku. Jangan sampai petugas back office ETLE jadi segan menindak karena pelanggaran dilakukan mobil dengan pelat 'RF'.
View this post on Instagram
"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil.
Penggunaan pelat 'RF' sendiri memang tak bisa sembarangan, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan tersebut disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya. Berikut daftar kendaraan yang berhak mendapatkan pelat nomor 'RF' untuk kendaraan dinas:
Tingkat Pusat
- Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
- DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
- Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
- Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
- Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
- KPK: Ketua KPK, Para Direktur
- BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN
Tingkat Provinsi
- Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
- Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
- Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
- Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
- DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
- Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
- Badan Narkotika Provinsi: Kepala BNP
- Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota
- Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
- Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
- Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
- Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
- DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
- Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP