Kendaraan Tanpa Spion Dijepret ETLE Mobile: Bakal Ditilang!

Kendaraan Tanpa Spion Dijepret ETLE Mobile: Bakal Ditilang!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 14 Des 2022 12:34 WIB
Polisi meluncurkan perangkat tilang elektronik (e-TLE) mobile. Perangkat yang dipasang di mobil Polantas ini siap menindak pelanggar lalin.
Tangkapan kamera ETLE Mobile. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Sistem ETLE kini makin canggih dengan kehadiran ETLE Mobile. ETLE Mobile ini tidak statis, melainkan bisa bergerak memantau pelanggar lalu lintas lantaran terpasang di mobil patroli polisi.

ETLE Mobile akan berkeliling di ruas jalan yang dinilai sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE Mobile juga terbilang lebih banyak ketimbang ETLE statis. Bahkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi seperti tak dilengkapi spion juga bisa ikut terjepret dan ditilang.

"Kalau ETLE biasa kan hanya yang di marka, melanggar rambu. Kalau di mobile helm sudah bisa, rambu, melawan arus sama boncengan lebih dari tiga. Kemudian spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai. Misalnya kok itu tidak ada spionnya itu bisa juga," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dkutip detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar mengingatkan, spion merupakan salah satu perangkat wajib di kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat, denda tilang karena tidak dilengkapi spion paling banyak adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1. Sementara itu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi spion akan kena denda maksimal Rp 250 ribu.

ADVERTISEMENT

Saat ini baru ada 11 ETLE Mobile yang beroperasi. Rencananya pada tahun 2023 jumlahnya sudah mencapai 60. Dengan begitu diharapkan ETLE Mobile bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.

Cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan kamera ETLE statis. Kendaraan patroli tersebut akan berkeliling di sejumlah jalan protokol Ibu Kota yang belum memiliki kamera ETLE statis.

Nantinya, perangkat ETLE Mobile yang sudah dibekali peralatan AI (Artificial Intelligence) itu akan mendeteksi pelanggaran. Lewat kamera di ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas akan lebih jelas terlihat dalam kabin mobil dengan mode layar sentuh. Kemudian data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.

Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi, baru setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda. Kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam.

"Kalau penindakan ini sesuai dengan karakteristik dari pada wilayah. Misalnya wilayah itu sering terjadi pelanggaran ya itu akan kita hajar terus bolak-balik," tambah Latif.




(dry/rgr)

Hide Ads