Catat! Cuma Pelanggaran Ini yang Bakal Kena Tilang Manual

Catat! Cuma Pelanggaran Ini yang Bakal Kena Tilang Manual

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 07 Des 2022 12:35 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Tilang manual kembali berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tilang manual kembali diberlakukan. Kendati demikian, tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual akan dikenakan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah melepas pelat nomor hingga penggunaan knalpot brong.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Latif dikutip laman Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, jangan heran ketika diberhentikan polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.

"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menyoal penggunaan pelat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa pelat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan pelat nomor itu bisa jadi mengindikasikan perbuatan pidana.

Dalam pasal 280 itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tegas Latif.

Persoalan tilang manual ini belakangan memang tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada Oktober lalu, namun makin ke sini pelanggaran lalu lintas justru merajalela. Masyarakat yang diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau kamera ETLE malah berlaku sebaliknya.

Ditambah lagi ada fenomena pelepasan pelat nomor ataupun melakbannya supaya tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang tanpa dikenakan sanksi. Hal inilah yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan mulai ditertibkan.




(dry/din)

Hide Ads