Tilang manual kembali diberlakukan. Kendati demikian, tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan tilang manual akan dikenakan pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah melepas pelat nomor hingga penggunaan knalpot brong.
Baca juga: Polisi Mulai Tilang Manual Lagi! |
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Latif dikutip laman Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, jangan heran ketika diberhentikan polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," bebernya.
Menyoal penggunaan pelat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa pelat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan pelat nomor itu bisa jadi mengindikasikan perbuatan pidana.
Dalam pasal 280 itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tegas Latif.
Persoalan tilang manual ini belakangan memang tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada Oktober lalu, namun makin ke sini pelanggaran lalu lintas justru merajalela. Masyarakat yang diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau kamera ETLE malah berlaku sebaliknya.
Ditambah lagi ada fenomena pelepasan pelat nomor ataupun melakbannya supaya tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang tanpa dikenakan sanksi. Hal inilah yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan mulai ditertibkan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah