Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar
Selasa, 06 Des 2022 07:58 WIB
Jakarta - Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual. (/)
Komentar Terbanyak
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'
Strobo-Sirene Dicuekin! Pejabat Minta Lewat, Privilege Berbau Arogansi Dilawan Rakyat