Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar
Selasa, 06 Des 2022 07:58 WIB
Jakarta - Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru. Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual. (/)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek