Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Mekanisme tilang manual ini tidak berbeda dengan penilangan secara manual sebelumnya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan, nantinya pelanggar lalu lintas akan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, pelanggar juga akan diberikan surat tilang untuk membayarkan dendanya.
Surat tilang sendiri diketahui memiliki dua warna yakni merah dan biru. Dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini saat melakukan tilang manual, tampak pelanggar lalu lintas dikenakan slip berwarna biru.
Dengan slip biru, artinya pelanggar menyatakan setuju atas dakwaaan penyidik dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan sesuai Undang-undang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman IRSMM (Intelligence Road Safety Media Management) Korlantas Polri, tilang dengan slip biru terbilang lebih ringkes. Pelanggar hanya perlu membayar denda maksimal melalui sistem e-tilang atau aplikasi Etilang. Namun denda tilang tersebut akan diputuskan oleh hakim di persidangan.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui Bank, M-Banking, ataupun ATM dengan memasukkan kode pembayaran yang didapatkan. Simpan bukti pembayaran denda tersebut untuk mengambil SIM atau STNK yang disita.
Perlu dicatat, penilangan dengan slip biru ini ada masa tenggat pembayarannya. Kamu hanya diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran atau STNK akan segera terblokir. Dengan slip biru ini, pelanggar tidak lagi perlu datang ke persidangan, berbeda halnya dengan slip merah.
Slip merah artinya pelanggar tidak mengakui kesalahan dan akan diminta mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh hakim. Nantinya SIM atau STNK yang disita itu diambil di pengadilan.
Saat menjalani sidang tilang ini, setidaknya ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, bila pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan maka dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya di dalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakili di sidang pengadilan.
Sementara cara satu lagi adalah pelanggar hadir langsung di pengadilan. Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas negara.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah