Tilang Elektronik Mobile Mulai Keliling di Jakarta Hari Ini, Awas Dijepret!

Tilang Elektronik Mobile Mulai Keliling di Jakarta Hari Ini, Awas Dijepret!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 07 Des 2022 06:16 WIB
Polda Metro luncurkan e-TLE mobile.
Foto: Polda Metro luncurkan e-TLE mobile. (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile hari ini, Rabu (7/12/2022). Sebanyak 11 mobil yang dilengkapi ETLE mobile menjangkau wilayah yang tidak terdapat ETLE statis di jalan Ibu Kota.

"Sudah ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (6/12).

Saat ini sebanyak 11 mobil yang dilengkapi ETLE mobile akan bergerak menyusuri jalan di wilayah Jakarta. Terutama di jalan protokol untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya seluruh ruas jalan nanti muter, seluruh ruas jalan Jakarta, muter. Ya jalur-jalur protokol di Jakarta gitu," jelasnya.

ETLE mobile ini ditujukan untuk menjangkau lokasi yang tidak terawasi kamera ETLE statis. Mobil patroli yang dipasang kamera ETLE mobile ini bakal wara-wiri di tempat rawan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya dijelaskan, ETLE mobile sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang bisa menangkap pelanggaran sesuai data secara otomatis, beberapa di antaranya pelanggaran tidak menggunakan helm, ganjil genap, rambu-rambu seperti parkir dan setop, lawan arus, hingga motor bonceng tiga.

"Akan kita kembangkan lagi masalah sabuk pengaman, penggunaan HP," ujar Latif.

"Dan pada saat ini yang belum ada AI-nya kita bisa menggunakan secara manual, dioperasionalkan oleh petugas. Petugas langsung memilah (pelanggaran yang terlihat) khususnya yang belum ada AI-nya tadi. Seperti pelat nomor yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis)," lanjutnya.

Pengembangan fitur pengenalan wajah

Di saat tilang manual mulai dihapus, penindakan ETLE saat ini masih terbatas. Kamera ETLE hanya bisa membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan bermotor. ETLE belum bisa membaca pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Latif Usman.




(riar/din)

Hide Ads