Enggak Ada Tilang Manual, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

ADVERTISEMENT

Enggak Ada Tilang Manual, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 04 Nov 2022 13:44 WIB
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar
Contoh surat tilang elektronik. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tilang manual untuk sementara waktu dilarang. Sebagai gantinya, polisi lalu lintas diminta memaksimalkan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Law Enforcement). Penerapan sistem tilang elektronik ini berbeda dengan manual.

Bila tilang manual ketika kamu melanggar akan diberhentikan polisi lalu lintas dan diberi surat tilang langsung, maka tilang elektronik memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Perangkat ETLE ini akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti ke Back Office e-TLE di Polda setempat. Petugas kemudian mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Kalau memang terbukti melanggar, kamu bisa langsung mengurus pembayaran denda tilang elektronik.

Pengurusan tilang elektronik juga berbeda dengan tilang manual. Kalau tilang manual kamu akan diberikan slip merah atau biru untuk pengurusan, maka lewat tilang elektronik surat tilang diurus lewat online. Bagaimana caranya?

Laman instagram Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Korlantas Polri menyebutkan langkah pengurusan tilang elektronik ini.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka akan muncul 'No Data Available', namun jika terdapat pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status, pelanggaran, serta tipe kendaraan.
5. Lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi
6. Setelah konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan
7. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui bank BRI
8. Tenggang waktu pembayaran selama 7 hari jika melewati maka STNK akan diblokir.



Simak Video "Polisi Mulai Kembali Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Diincar"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT