Kapolri sudah meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang manual. Tapi jangan kaget juga kalau pengendara tetap bisa dihentikan saat melakukan pelanggaran.
Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan. Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement). Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.
Kendati demikian, kalau kamu kedapatan melanggar lalu lintas jangan kaget bila diberhentikan. Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.
"Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan," ungkap Karsiman dikutip laman instagram NTMC Polri.
Lanjut Karsiman, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda. Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.
"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara.
Instruksi larangan tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan.
"Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri, yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk 2 bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," beber Karsiman.
Simak Video "Pengendara 'Nakal' Makin Merajalela, Tilang Manual Harus Ada Lagi?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus