Selamat Tinggal Tilang Manual!

Selamat Tinggal Tilang Manual!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 22 Jan 2025 09:53 WIB
Polisi melakukan tilang terhadap kendaraan di Bogor. (Rizky/detikcom)
Ilustrasi tilang manual. Foto: (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Tilang manual bakal disetop. Keputusan menyetop tilang manual dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.

Sistem tilang terus berkembang. Bila sebelumnya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, namun kini bermodalkan kamera. Pelanggaran lalu lintas itu akan tertangkap kamera dan menjadi bukti untuk dikirim ke pemilik kendaraan.

Bukti tersebut dikirimkan dalam bentuk surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi sekalipun tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilang secara manual pun akan dihapuskan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat.

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman dilansir laman Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Latif menjelaskan bahwa pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," katanya.

Sebagai gantinya, Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem Cakra Presisi. Lewat sistem ini, pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Untuk diketahui, dalam surat konfirmasi tilang itu akan disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi yaitu https://etle-korlantas.info/id/.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads