Daftar Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Mobile, Mulai Hari Ini!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Des 2022 08:12 WIB
Kendaraan ETLE bakal wara-wiri di Jakarta mulai hari ini. (Foto: dok. istimwa)
Jakarta -

Polisi mulai menggunakan tilang elektronik Mobile untuk mengincar pelanggar lalu lintas di sejumlah jalan protokol kawasan Jakarta. Nantinya, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE Mobile tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku.

Mekanismenya, mobil yang dibekali dengan ETLE mobil akan wara-wiri di kawasan Ibu Kota merekam para pengendara yang melanggar.

'Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. ETLE Mobile sudah dibekali dengan Artificial Intelligent, maka bisa menangkap pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga ganjil genap.

Pelanggaran yang bisa ditangkap ETLE Mobile itu tidak jauh berbeda dengan ETLE statis. Kamera ETLE statis yang terletak di sejumlah titik setidaknya bisa 'menangkap' 10 macam pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran yang bisa ditangkap tilang elektronik mobile adalah:

  • Melanggar marka jalan
  • Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil
  • Berkendara menggunakan HP,
  • Melanggar batas kecepatan
  • Pelanggaran ganjil genap
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang dan malam bagi sepeda motor

Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, dengan adanya ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera. Diharapkan juga dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.

Rencananya, ETLE Mobile sendiri baru akan diluncurkan mulai 13 Desember 2022 setelah masa uji coba ini rampung dilaksanakan.

"Launching nanti tanggal 13 (Desember 2022). Diundur karena masih menunggu kegiatan pak Kapolda sama pak Kapolri,"kata Latif.



Simak Video "Ditlantas Polda Sulsel Mulai Sosialisasi Penerapan Uji Coba E-TLE Mobile"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork