Untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus transportasi publik. Khusus hari ini, naik transportasi publik cuma kena tarif Rp 8.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, tarif khusus transportasi publik yang diberikan sebesar Rp 8. Tarif khusus itu berlaku untuk berbagai moda transportasi di bawah naungan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah, tetapi delapan rupiah," ujar Pramono seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan tarif khusus transportasi tersebut diputuskan agar ada keselarasan tarif antara moda transportasi yang dikelola pemerintah pusat dengan Pemprov DKI.
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," katanya.
Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, tarif transportasi publik Rp 8 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua).
Tak ada syarat khusus untuk menikmati tarif Rp 8 naik transportasi umum tersebut. Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik Rp 8.
Untuk naik transportasi umum dengan tarif Rp 8 tersebut, warga bisa menggunakan kartu uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, Bank BCA Flaz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat Tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal.










































