Kepolisian Indonesia mulai mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE usai menghapus tilang manual. Kini, sejumlah kamera tilang siap memantau pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Berikut kami rangkum daftar besaran denda tilang ETLE.
Diketahui, ada dua jenis ETLE yang saat ini siap memotret pelanggar lalu lintas di jalan raya. Pertama ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalan-jalan ramai dan kedua ETLE mobile yang merupakan kamera di kendaraan patroli atau ponsel petugas.
Kamera tilang CCTV terpasang di sejumlah titik jalan yang telah ditentukan. Perangkat tersebut akan melakukan pengambilan gambar setiap sekian detik, sehingga para pelanggar tak luput dari pantauan.
Sementara ETLE mobile dioperasikan langsung petugas di lokasi melalui kamera kendaraan atau ponsel untuk memotret para pengendara yang kedapatan melanggar di jalan raya.
Hasil jepretan kedua jenis kamera ETLE itu akan menjadi barang bukti yang dikirim bersama surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pelat nomor. Perlu dicatat, surat konfirmasi tilang itu tidak dikirim ke pelaku pelanggaran melainkan pemilik kendaraan, bisa jadi kedua orang itu tidak sama.
Selain ETLE statis dan mobile, polisi belakangan juga tengah menguji coba ETLE menggunakan drone atau pesawat tanpa awak. Uji coba tersebut dilakukan Polda Jawa Tengah sejak dua bulan terakhir.
Besaran Denda Tilang ETLE
Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE sejatinya terbatas, namun acuan dendanya tak berbeda dari tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut kami rangkum daftar lengkapnya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
- Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
- Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Tidak mengenakan helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
- Berkendara lawan arus: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
- Bonceng lebih dari dua orang: denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.
- Tidak menyalakan lampu motor siang hari: denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"
(sfn/lth)