Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa di Bank atau Website

Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa di Bank atau Website

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 22 Nov 2022 11:59 WIB
Kamera ETLE yang terpasang di Simpang BCA, Kota Batu.
Catat! Begini cara bayar denda tilang ETLE. Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jakarta -

Kepolisian Indonesia mulai mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE usai menghapus tilang manual. Kini, sejumlah kamera tilang siap memantau pengendara motor dan mobil yang kedapatan melanggar lalu lintas. Berikut kami rangkum cara bayar denda tilang ETLE yang cepat dan mudah.

Diketahui, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Kini, pengguna jalan raya yang ketahuan melanggar bakal langsung dipotret kamera tersebut. Kemudian hasil jepretan gambar itu akan dilampirkan ke surat tilang dan dikirim ke rumah si pelanggar. Selain foto, surat tersebut berisi detail pelanggaran, besaran denda dan bagaimana cara membayarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Kenny Gida

Nah, jika detikers mendapat surat tilang tersebut, sebaiknya jangan diabaikan seolah-olah tak terjadi apa-apa. Sebab, seandainya kalian terbukti melakukan pelanggaran dan denda tak segera dibayar, maka data registrasi kendaraan bisa dihapus.

Kalian bisa melakukan pengecekan atau konfirmasi di website ETLE Korlantas dan aplikasi ETLE untuk mencari tahu kebenaran surat tilang tersebut. Jika benar, maka segera bayar. Namun, jika ternyata 'salah alamat', kalian bisa membantahnya melalui website yang sama.

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Kenny Gida

Berikut Cara Bayar Denda Tilang ETLE dari Berbagai Platform

Bayar denda tilang ETLE melalui laman tilang.kejaksaan.go.id

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik 'Cari'.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik opsi 'Bayar'. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Bayar denda tilang ETLE via transfer ke bank yang ditentukan

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu 'Transaksi Lainnya' > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayarannya.



(sfn/sfn)

Hide Ads