Pelanggar Anggap Enteng Tilang ETLE, Tilang Manual Harus Diberlakukan Lagi

ADVERTISEMENT

Pelanggar Anggap Enteng Tilang ETLE, Tilang Manual Harus Diberlakukan Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 21 Nov 2022 12:38 WIB
Pelarangan belok kiri langsung diberlakukan di Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo, Tanah Abang, Jakarta. Sejumlah pengendara pun kena tilang.
Tilang manual diharapkan diberlakukan lagi agar tidak ada pelanggar yang menganggap remeh. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan instruksi kepada polisi lalu lintas agar tidak lagi melakukan tilang manual. Tilang dialihkan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Peniadaan tilang manual ini dilakukan untuk menghindari interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan petugas polisi di jalan. Ada kekhawatiran terjadi praktik suap jika masih ada tilang manual.

Di sisi lain, peniadaan tilang manual ini justru membuat pelanggar lalu lintas menganggap remeh. Karena hanya ditegur, pengendara yang melanggar lalu lintas itu melalaikan keselamatannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Contohnya sudah banyak, bahkan ada yang mengendarai sepeda motor di jalan protokol di HI tanpa mengenakan helm.

"Aturan yang Pak Kapolri buat emang tidak Populis. Di sisi lain aturan tersebut sangat bijak untuk menghindari pungli di lapangan. Tapi dengan aturan itu, pengendara malah menganggap enteng aturan tersebut," kata Sahroni kepada detikcom, Senin (21/11/2022).

Untuk itu, Sahroni berharap tilang manual diberlakukan lagi. Tilang manual dibutuhkan agar tidak ada lagi pelanggar lalu lintas yang seenaknya.

"Saya menyarankan kiranya aturan tilang di lapangan diberlakukan kembali untuk para pengendara tidak seenaknya melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, penerapan tilang elektronik membuat pengguna jalan raya lebih 'berani' ke polisi. Kini, menurutnya, keberadaan polisi lalu lintas seakan tak lagi dihargai.

"Dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota (polisi) di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," ujar Edi, dikutip detikOto dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Bukan hanya itu, Edi menambahkan, penghapusan tilang manual membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa 'ditangkap' kamera ETLE.



Simak Video "Pengendara 'Nakal' Makin Merajalela, Tilang Manual Harus Ada Lagi?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT